Halaman

    Social Items

 


Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mengenakan denda sebesar €345 juta atau sekitar Rp.5,6 triliun kepada TikTok karena pelanggaran privasi terhadap anak-anak yang berusia antara 13 hingga 17 tahun saat memproses data mereka.


Penyelidikan terhadap praktik pemrosesan data perusahaan dimulai pada bulan September 2021 dan fokusnya adalah menginvestigasi bagaimana TikTok mengelola data anak-anak dari tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020.


Komisi Perlindungan Data Irlandia menetapkan bahwa TikTok telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yaitu Pasal 5(1)(c), 5(1)(f), 24(1), 25(1), 25(2), 12(1), 13(1)(e), dan 5(1)(a).


Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa pengaturan profil TikTok untuk akun pengguna anak-anak secara default diatur sebagai visibilitas publik, sehingga semua konten yang mereka posting dapat dilihat oleh siapa saja, baik di dalam maupun di luar platform.


Fitur 'Family Pairing' TikTok, yang saat ini juga dalam pengawasan, memiliki kelemahan karena memungkinkan pengguna yang bukan anak-anak yang tidak dapat memverifikasi status mereka sebagai orang tua atau wali untuk mengaitkan akun mereka dengan anak-anak di bawah usia 16 tahun.


Ini menimbulkan keprihatinan yang serius mengenai potensi risiko bagi pengguna anak-anak, karena pengguna yang bukan anak-anak dapat mengaktifkan fitur Direct Message.


TikTok juga tidak memberikan informasi transparansi yang memadai kepada pengguna muda, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk sepenuhnya memahami praktik pemrosesan data yang dilakukan oleh platform ini.


Selain itu, DPC menemukan bahwa TikTok menggunakan "pola gelap" selama proses pendaftaran dan saat memposting video, dengan demikian secara halus mendorong pengguna untuk memilih opsi yang berpotensi merugikan privasi mereka.


Sebagai respons terhadap temuan yang mengkhawatirkan ini, regulator privasi data Irlandia memberlakukan denda administratif sebesar €345 juta kepada TikTok, dengan dasar pelanggaran privasi yang teridentifikasi selama penyelidikan.


Perusahaan juga menerima teguran resmi dan diberikan instruksi untuk mengubah praktik pemrosesan datanya agar sesuai dengan standar peraturan dalam waktu tiga bulan yang ketat.

TikTok Didenda Rp.5,6 Triliun Atas Pelanggaran Privasi Anak

 


Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mengenakan denda sebesar €345 juta atau sekitar Rp.5,6 triliun kepada TikTok karena pelanggaran privasi terhadap anak-anak yang berusia antara 13 hingga 17 tahun saat memproses data mereka.


Penyelidikan terhadap praktik pemrosesan data perusahaan dimulai pada bulan September 2021 dan fokusnya adalah menginvestigasi bagaimana TikTok mengelola data anak-anak dari tanggal 31 Juli hingga 31 Desember 2020.


Komisi Perlindungan Data Irlandia menetapkan bahwa TikTok telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yaitu Pasal 5(1)(c), 5(1)(f), 24(1), 25(1), 25(2), 12(1), 13(1)(e), dan 5(1)(a).


Salah satu poin yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa pengaturan profil TikTok untuk akun pengguna anak-anak secara default diatur sebagai visibilitas publik, sehingga semua konten yang mereka posting dapat dilihat oleh siapa saja, baik di dalam maupun di luar platform.


Fitur 'Family Pairing' TikTok, yang saat ini juga dalam pengawasan, memiliki kelemahan karena memungkinkan pengguna yang bukan anak-anak yang tidak dapat memverifikasi status mereka sebagai orang tua atau wali untuk mengaitkan akun mereka dengan anak-anak di bawah usia 16 tahun.


Ini menimbulkan keprihatinan yang serius mengenai potensi risiko bagi pengguna anak-anak, karena pengguna yang bukan anak-anak dapat mengaktifkan fitur Direct Message.


TikTok juga tidak memberikan informasi transparansi yang memadai kepada pengguna muda, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk sepenuhnya memahami praktik pemrosesan data yang dilakukan oleh platform ini.


Selain itu, DPC menemukan bahwa TikTok menggunakan "pola gelap" selama proses pendaftaran dan saat memposting video, dengan demikian secara halus mendorong pengguna untuk memilih opsi yang berpotensi merugikan privasi mereka.


Sebagai respons terhadap temuan yang mengkhawatirkan ini, regulator privasi data Irlandia memberlakukan denda administratif sebesar €345 juta kepada TikTok, dengan dasar pelanggaran privasi yang teridentifikasi selama penyelidikan.


Perusahaan juga menerima teguran resmi dan diberikan instruksi untuk mengubah praktik pemrosesan datanya agar sesuai dengan standar peraturan dalam waktu tiga bulan yang ketat.

Comments
0 Comments

No comments